Berdakwah Dengan Hati

Thursday, October 27, 2016

Berhubungan Suami Istri Sambil Membayangkan Orang Lain Apakah Sama dengan Zina?Berikut Penjelasannya

Berhubungan Suami Istri Sambil Membayangkan Orang Lain Apakah Sama dengan Zina?
Berhubungan Suami Istri Sambil Membayangkan Orang Lain Apakah Sama dengan Zina? Berikut pembahasan singkatnya.
 

“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)


Sahabat Ummi, ada kalanya fantasi atau khayalan menjadi liar terutama jika berkenaan dengan hubungan suami istri, bahkan ada suami yang menyuruh istrinya membayangkan sedang berhubungan dengan Christiano Ronaldo misalnya, agar istri lebih bergairah. Apakah ini diperbolehkan dalam Islam?

Ibnul Hajj al Maliki mengatakan, "…Jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini adalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akan diminumnya maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Hal seperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengan suaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina... kita meminta perlindungan kepada Allah...” (Al Madkhol)

Ibnu Muflih al Hambali mengatakan,”Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini di dalam bukunya “ar Riayah al Kubro”yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorang wanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka dia berdosa.”

Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan “Aku tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang hal ini, dan dia mengatakan didalam “ad duror”, “… karena membayangkan dia sedang mensetubuhi wanita asing adalah memvisualkan kemaksiatan secara langsung terhadap fisik wanita itu…”

Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqi menyebutkan d idalam “Thorhut Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya sementara di fikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yang diharamkan baginya maka ini adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram.”

Terutama sekali jika suami sendiri yang menyuruh untuk berfantasi berhubungan intim dengan orang lain saat sedang bersama dengannya, artinya sang suami seolah merestui istrinya berzina dengan orang lain.

“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan lelaki ad-dayyuts…” (HR. Nasai no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir)

Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya tindakan ’nakal’ yang dilakukan oleh istri atau putrinya.” (Lihat Fathul Baari, 10/406). Wallahualam.

Semoga bermanfaat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Berhubungan Suami Istri Sambil Membayangkan Orang Lain Apakah Sama dengan Zina?Berikut Penjelasannya

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.